Nunukan, 2 Oktober 2026
PN Nunukan Gelar Sidang di Luar Gedung di Kantor Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.
Pelaksanaan sidang tersebut merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Nunukan dalam memberikan akses layanan peradilan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut disambut langsung oleh Kepala Desa Sungai Nyamuk beserta jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Nunukan memeriksa 4 perkara perdata permohonan yang berkaitan dengan identitas diri dan perbaikan dokumen kependudukan.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Untung Surapati, S.H. dan Warjon Tarigan, S.H. Dalam persidangan, Hakim memeriksa dokumen-dokumen yang diajukan oleh para pemohon serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pemohon. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh fakta dan keterangan yang diperlukan dalam mempertimbangkan permohonan yang diajukan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama antara Pengadilan Negeri Nunukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara perdata permohonan yang berkaitan dengan identitas dan administrasi kependudukan.
Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Negeri Nunukan terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat.