Nunukan, 29 September 2026
Selasa, 29 September 2026 — Pengadilan Negeri Nunukan melaksanakan Eksekusi Objek Lelang berdasarkan Perkara Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Nnk, bertempat di wilayah Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Nunukan beserta Tim hadir langsung di lokasi objek eksekusi. Perjalanan menuju lokasi dilakukan melalui perjalanan darat dan laut dari Nunukan menuju Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepolisian Sektor Sebatik Timur, Pemohon dan Kuasa Pemohon, serta Termohon dan Kuasa Termohon.
Pelaksanaan Eksekusi Objek Lelang berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Seluruh pihak hadir dan mengikuti rangkaian pelaksanaan eksekusi dalam suasana yang kondusif.
Dalam pelaksanaannya, eksekusi dilakukan secara sukarela oleh pihak Termohon. Hal tersebut ditandai dengan dilaksanakannya serah terima kunci bangunan dari pihak Termohon kepada pihak Pemohon. Proses serah terima tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat perjanjian yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk dokumentasi atas pelaksanaan serah terima objek eksekusi.
Dengan dilaksanakannya eksekusi secara sukarela, seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya kendala maupun gangguan keamanan.
Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Nunukan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pelaksanaan eksekusi, dengan tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.