Pengadilan Negeri Nunukan

HAM & BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KABUPATEN NUNUKAN

Ditulis oleh : Dewantoro, S.H., M.H. ( Ketua Pengadilan Negeri Nunukan )

Pernahkah kita mendengar istilah HAM?

Kalau kita pernah mendengarnya, lalu apakah kita tahu kepanjangan dan arti dari HAM?

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di Indonesia terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

        Di dalam kehidupan sehari-hari, sebagai mahkluk sosial manusia selalu berinteraksi dengan manusia lain.Bahkan hewan maupun lingkungan hidup pun sekarang dipandang sebagai subyek hukum. Artinya kalau ada perselisihan dan pelanggaran hak milik, hak atas kenyamanan, ketentraman, dan keamanan yang diderita oleh sesama manusia dan makhluk hidup lain, hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi dan Negara wajib hadir untuk mencegah, mengatasi, dan menyelesaikannya sehingga keseimbangan tatanan sosial masyarakat yang terganggu akibat pelanggaran hak asasi tadi dapat dikembalikan kepada keadaan semula (restitutio in integrum).

Hak Asasi Manusia terdiri dari berbagai macam, yaitu hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk memperoleh kesehatan, hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak, hak untuk memperoleh hak milik, hak untuk tidak mengalami bentuk kekerasan, hak untuk berpendapat dan berkelompok, hak untuk memeluk agama dan beribadah, serta hak untuk memperoleh keadilan.

Negara Indonesia sudah berusaha untuk memenuhi hak asasi manusia para warga negaranya, antara lain, di bidang pendidikan pemerintah berusaha menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau, wajib belajar, beasiswa melalui kartu Indonesia pintar, biaya pendidikan yang gratis dan disubsidi serta kesediaan anggaran 20% dari APBN untuk pendidikan; di bidang kesehatan pemerintah berusaha menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjangkau, fasilitas jaminan kesehatan nasional bagi warga yang tidak mampu melalui Kartu Indonesia Sehat, serta peningkatan anggaran, tenaga kesehatan, dan sarana prasarana kesehatan yang layak sampai ke pelosok nusantara; pada bidang ketenagakerjaan, pemerintah meningkatkan pelatihan melalui kartu prakerja dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mudah dan murah.

Kewajiban Dasar Manusia

Dalam pelaksanaan hak asasi manusia di bidang-bidang tersebut di atas, masyarakat juga harus menghormati hak asasi manusia yang lain. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.”

Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.” Dan ayat (2)nya mengatur “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.”

Jadi, pada pokoknya kewajiban dasar manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia, jadi tanpa pelaksanaan kewajiban dasar manusia yang baik maka pelaksanaan hak asasi manusia bisa terganggu, misalnya, kewajiban masyarakat yang merupakan wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu, tanpa adanya pemasukan negara dari pajak, anggaran pemerintah (pusat maupun daerah) untuk merealisasi pelaksanaan hak asasi manusia warga negara di bidang pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan ketenagakerjaan sulit tercapai secara maksimal dan kewajiban masyarakat menjaga ketertiban; ketenteraman di lingkungan desanya agar pelaksanaan hak asasi manusia oleh pemerintah di bidang pembangunan pekerjaan umum di desa itu dapat terlaksana dengan aman dan lancar dan masyarakat bebas dari rasa ketakutan; serta hak untuk mendapatkan  hak milik atas tanah harus memperhatikan kewajiban untuk mengolah tanah itu sehingga tidak terjadi tanah terlantar atau memperhatikan kawasan konservasi hutan yang tidak bisa dimiliki oleh individu.

HAM atas akses keadilan di Pengadilan

Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Dalam bidang hak asasi manusia untuk memperoleh keadilan (right to justice), Negara membantu sarana perlindungan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh keadilan yaitu dengan mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah hukum keperdataan, hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara baik secara litigasi di peradilan maupun nonlitigasi atau di luar peradilan. Apabila ada individu, masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mampu yang mempunyai perkara (masalah hukum yang perlu diselesaikan) bisa datang ke Pemberi Bantuan Hukum antara lain lembaga bantuan hukum yang telah terdaftar, lulus verifikasi, dan terakreditasi di Kementerian Hukum, dengan menulis permohonan bantuan hukum – bagi yang tidak mampu menyusun secara tertulis dapat menyampaikan permohonannya secara lisan – yang dilampiri identitas pemohon bantuan hukum, surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa di tempat tinggal pemohon bantuan hukum, atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin, dan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perkara, misalnya panggilan polisi, surat penetapan tersangka, surat dakwaan, surat gugatan, dan lain-lain. Apabila permohonan tersebut memenuhi syarat maka pemberian bantuan hukum akan melakukan pemberian bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi. Pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh advokat berupa pendampingan dan/atau menjalankan kuasa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan dalam tingkat pemeriksaan di persidangan sementara pemberian bantuan hukum secara nonlitigasi dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum meliputi kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara baik secara elektronik maupun nonelektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan/atau penyusunan dokumen hukum.

Sumber dana penyelenggaran bantuan hukum dibebankan pada APBN dan daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD sehingga masyarakat miskin tidak dimintai dana untuk mendapatkan bantuan hukum alias gratis.

Di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia dalam pelayanan publiknya bagi individu, masyarakat, atau kelompok yang tidak mampu atau miskin yang sedang terkena perkara atau masalah hukum baik itu pidana maupun perdata tersedia layanan Pengacara Piket dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan tersebut mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu Di Pengadilan, Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Nomor: 52/DJU/SK/HK/006/5/tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014, dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Nomor: 1385/DJU/SK/OT.01.3/9/2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun maupun di bawah 5 (lima) tahun oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi.

Layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di pengadilan negeri terdiri dari:

  1. Layanan pembebasan biaya perkara;
  2. Penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan; dan
  3. Penyediaan posbakum pengadilan.

Perihal layanan pembebasan biaya perkara. Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara perdata dengan melampirkan dokumen-dokumen surat keterangan tidak mampu atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya atau surat keterangan dari ketua pengadilan, sehingga pengadilan dapat menyediakan layanan pembebasan biaya perkara sesuai kebutuhan atau kuota di setiap tahun anggaran.

Kompenen biaya yang akan digratiskan atau ditanggung oleh negara melalui melalui mekanisme pembebasan biaya perkara ini adalah biaya meterai, biaya pemanggilan para pihak, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya sita jaminan, biaya pemeriksaan setempat, biaya saksi/ahli, biaya eksekusi, alat tulis kantor (ATK), biaya penggandaan salinan putusan, dan penjilidan berkas perkara, biaya redaksi, leges, serta penerimaan negara bukan pajak.

Untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Di wilayah Kabupaten Nunukan, Hakim Pengadilan Negeri Nunukan dapat melakukan persidangan di luar gedung pengadilan, ini disebut “sidang keliling”, misalnya, di kantor pemda, kantor desa, dan kantor kecamatan dengan biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan ditanggung oleh anggaran pengadilan sepanjang anggaran masih mencukupi. Terkait hal ini, masyarakat Kabupaten Nunukan dapat menanyakan layanan sidang keliling kepada Pengadilan Negeri Nunukan melalui layanan informasi yang tersedia di website Pengadilan Negeri Nunukan, maupun menanyakan kepada kepala desa dan lurah atau ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan.

        Terhadap pihak-pihak yang tidak mampu yang akan atau telah bertindak sebagai penggugat/pemohon, tergugat/termohon, terdakwa atau saksi yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, nasihat hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dapat menerima layanan pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pengadilan dengan syarat pihak tersebut dapat membuktikan bahwa mereka tidak mampu dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diketahui kepala desa/lurah atau surat keterangan tunjangan sosial, atau surat keterangan dari ketua pengadilan negeri, dan surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat. Posbakum pengadilan terletak di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor pengadilan, beroperasi sesuai hari dan jam kerja pengadilan dan pemberi layanan posbakum pengadilan terdiri dari lembaga penyedia bantuan hukum yang sudah bekerjasama dengan pengadilan negeri berupa lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat, dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi.

 Pembiayaan pada Posbakum ini ditanggung oleh Negara melalui anggaran pengadilan. Dalam pemberian layanan posbakum, pemberi layanan bantuan hukum dilarang melakukan diskriminasi terhadap pemohon bantuan hukum, memberikan informasi yang tidak memiliki dasar hukum, pembuatan dokumen untuk sidang di pengadilan tanpa seijin Advokat di Posbakum, membuka rahasia penerima layanan posbakum, menerima imbalan dari penerima layanan posbakum atau pihak yang terkait dengan perkara bersangkutan, meminta biaya atas layanan posbakum, serta memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan posbakum. Masyarakat yang dirugikan oleh pemberi layanan posbakum atas kualitas pelayanan yang buruk atau praktik layanan yang menyimpang dari ketentuan layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dapat menyampaikan aduan atau keluhan kepada Pengadilan Negeri.

        Pengadilan Negeri Nunukan telah berkomitmen untuk menjamin hak setiap masyarakat di wilayah hukumnya khususnya yang miskin yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun maupun di bawah 5 tahun untuk mendapatkan akses bantuan hukum, juga berkomitmen memberikan rujukan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM langsung kepada orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum, berkomitmen memudahkan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi tersebut mendapatkan dokumen persidangan atas perkara orang miskin atau kelompok orang miskin yang ditanganinya, serta memberikan pembebasan biaya perkara perdata bagi masyarakat yang tidak mampu, dan memberikan layanan sidang keliling bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan yang kesulitan mengakses kantor Pengadilan Negeri Nunukan.

  

Alih Bahasa
Pencarian
Jam Kerja
Jam Masuk & Pulang Kerja
Senin - Kamis
07.30 - 16.00 WITA
Jum'at
07.30 - 16.30 WITA
Jam Istirahat
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WITA
Jum'at
11.30 - 13.00 WITA
Sabtu, Minggu & Libur Nasional Tutup
IPAK Triwulan II 2026
Memuat gambar...
IKM Triwulan II 2026
Memuat gambar...
Statistik Pengunjung
Memuat data...
Post Views: 78
× Hubungi Kami?
Skip to content