Pengadilan Negeri Nunukan

Mengenal Alur Pelayanan Piket Sidang di Pengadilan Negeri Nunukan Kelas II

Nunukan, 03 September 20206

Mengenal Alur Pelayanan Piket Sidang di Pengadilan Negeri Nunukan Kelas II

Pengunjung sidang melapor ke petugas piket sidang, kemudian petugas piket sidang mencatat keperluan pengunjung sidang.

Petugas piket sidang melapor ke Panitera Pengganti terkait keperluan pengunjung sidang.

Panitera Pengganti menghubungi Jaksa Penuntut Umum, untuk memastikan kesiapan pihak Penuntut Umum. setelah itu, Panitera Pengganti menghubungi Majelis Hakim untuk menyampaikan bahwa para pihak telah siap dan persidangan dapat dilaksanakan.

Pengunjung sidang dapat menunggu serta melihat jadwal sidang melalui televisi informasi yang terdapat di ruang tunggu, terdapat juga fasilitas free wifi yang dapat digunakan pengunjung sidang.

 

Alih Bahasa
Pencarian
Jam Kerja
Jam Masuk & Pulang Kerja
Senin - Kamis
07.30 - 16.00 WITA
Jum'at
07.30 - 16.30 WITA
Jam Istirahat
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WITA
Jum'at
11.30 - 13.00 WITA
Sabtu, Minggu & Libur Nasional Tutup
IPAK Triwulan II 2026
Memuat gambar...
IKM Triwulan II 2026
Memuat gambar...
Statistik Pengunjung
Memuat data...
Post Views: 48
× Hubungi Kami?
Skip to content