Nunukan, 03 September 20206
Mengenal Alur Pelayanan Piket Sidang di Pengadilan Negeri Nunukan Kelas II
Pengunjung sidang melapor ke petugas piket sidang, kemudian petugas piket sidang mencatat keperluan pengunjung sidang.
Petugas piket sidang melapor ke Panitera Pengganti terkait keperluan pengunjung sidang.
Panitera Pengganti menghubungi Jaksa Penuntut Umum, untuk memastikan kesiapan pihak Penuntut Umum. setelah itu, Panitera Pengganti menghubungi Majelis Hakim untuk menyampaikan bahwa para pihak telah siap dan persidangan dapat dilaksanakan.
Pengunjung sidang dapat menunggu serta melihat jadwal sidang melalui televisi informasi yang terdapat di ruang tunggu, terdapat juga fasilitas free wifi yang dapat digunakan pengunjung sidang.